6.Kesimpulan
Secara umum, pembudayaan minat baca di daerah-daerah terkendala oleh regulasi. Pemerintah Daerah belum merespon positif Undang-undang No.3 tahun 2017 tentang Ekosistem Perbukuan. Kondisi perpustakaan daerah yang belum berstandar nasional, beberapa daerah keberadaanya memprihatinkan. Rendahnya distribusi dan sulitnya akses buku. iPusnas dan buku digital belum banyak diakses dan tersosialisasikan dengan masif. Perpustakaan sekolah didominasi buku-buku pelajaran. Untuk wilayah timur perlu adanya penanganan intensif dan khusus dari Perpusnas RI dan lembaga pemerintahan lain, agar bisa bersaing dengan daerah lain.

Tetap semangat
Gol A Gong – Duta Baca Indonesia 2021-2025


