AWAK
Aku dan AWAK – Aliansi Warga Kota Serang – beberapa kali melakukan unjuk rasa pada awal Juni 2005 lalu. Didukung oleh para budayawan, seniman, aktivis kampus, LSM, AWAK Serang mendatangi legislatif dan eksekutif di gedung DPRD Kabupaten Serang, meminta pengusutan atas keluarnya IMB mal pada PT Makmur Maju Sentosa, di lahan bekas Makodim 0602, persis di alun-alun timur Serang.

Kami meminta ditunjukkan sertifikat asli, yang mengklaim bahwa gedung Makodim adalah milik perseorangan. Bahkan Danrem Serang mempertemukan kami dengan pihak pengembang. Kami disodorkan pada realita, bahwa IMB sudah sah, karena semua instansi terkait di Pemda Kabupaten Serang (kepurbakalaan, dinas tata ruang, dan lingkungan hidup) mengamini rencana pembangunan mal di lahan Makodim.

Pertemuan terakhir AWAK Serang adalah pada Senin (15/8/2005) dengan Bupati Kabupaten Serang terpilih, periode 2005 – 2010, Taufik Nuriman. Dia mengatakan, IMB sudah sah dan tidak bisa diapa-apakan lagi. Instansi terkait seperti kepurbakalaan, lingkungan hidup, tata ruang, dan perhubungan mnejelaskan secara normatif, bahwa mal Serang layak dibangun dan tidak akan mengancam kegiatan masyarakat.

“Soal kemacetan, itu bisa diatasi,” kata bos dari Dinas Perhubungan. Dia lupa, bahwa belum ada mal pun, di alun-alun pasca provinsi sudah macet.
Dari kepurbakalaan menjelaskan, “Gedung Makodim bobot nilai benda cagar budayanya jauh dibawah Borobudur.” Aku sempat naik pitam pada instansi ini. Lewat Zakaria, sebagai yang punya otoritas, aku menanyakan, “Apakah ukuran sosial dan budaya dipakai?”
Dengan enteng Zakaria menjawab, bahwa aspek sosial budaya bukan urusannya. “Saya hanya merekomendasikan, bahwa Makodim bisa dibangun mal! Itu saja!”

Sedangkan dari dinas tata ruang, IMB bisa keluar karena alun-alun sudah disahkan sebagai distrik perdagangn dan jasa. AWAK Serang meminta, bagaimana Perda itu bisa keluar. Siapa saja yang mengamini hal itu. Jangan-jangan hanya dari kalangan mereka saja, yang pro pada orientasi uang, dimana benda cagar budaya bagi mereka hanya mendatangkan masalah pembiayaan di keuangan saja. Tentu berbeda jika dibangun mal, uang akan mengalir ke kas daerah dan tentu ke kantong mereka.

Pihak pengembang berjanji akan menyelematkan 8 pilar utama gedung MAKODIM sebagai itikad baik melestarikan benda cagar budaya. “Di atap mal, akan dibangun replika gedung Makodim, tempat dimana para seniman dan budayawan mengadakan kegiatan dan gratis,” Taufik menjelaskan.

Kontrak politik AWAK Serang dengan pihak eksekutif dan legislatif, yang ditandatangani PJS Bupati Serang (Juni – Agustus 2004), Ahmad Rivai, dan pihak legislatif yang diwakili Komisi A, DPRD Serang, seperti bungkus kacang saja. Usai dipakai, dibuang ke tong sampah!
Aku hanya bisa berkabung. Oh, quo vadis , Serang!
***
*) Tulisan ini dimuat di majalah budaya KATARSIS, edisi 5, Agustus 2005.

