Semoga semua pihak bisa legowo ketika kios ikan di Taman Sari dibongkar. Terutama para pedagang yang sudah berjualan tahunan, belasan tahun, bahkan puluhan tahun. Pemkot Kota Serang melakukan ini semua mengacu ke Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 8 Tahun 2020 mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Serang tahun 2020-2040.
Tak Ada Lagi Sarapan di Taman Sari Kota Serang

















